on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelurahan Bandar Batauga Kecamatan Batauga
Also known as: Perda Kabupaten Buton 9/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga, melalui pemekaran dan pembentukan Kelurahan Bandar Batauga. Kelurahan Bandar Batauga terdiri dari Lingkungan Batauga Selatan, Lingkungan Batauga Utara, dan Lingkungan Lamaindo, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Lingkungan Batauga Utara.
Dengan pembentukan Kelurahan Bandar Batauga, luas wilayah Kelurahan Busoa berkurang. Batas-batas Kelurahan Bandar Batauga meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lawela Selatan, sebelah Timur dengan Kelurahan Busoa, sebelah Selatan dengan Kelurahan Lakambau, dan sebelah Barat dengan Selat Masiri. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Perubahan nama dan batas kelurahan/lingkungan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD berdasarkan usulan masyarakat. Untuk memimpin pemerintahan di Kelurahan Bandar Batauga, diangkat seorang Lurah dari Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Daerah atas usul Camat.