on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN LUMBIS OGONG DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 28/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Lumbis Ogong di wilayah Kabupaten Nunukan. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan nasional, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat untuk mempercepat kesejahteraan rakyat.
Kecamatan Lumbis Ogong berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Lumbis, meliputi 44 desa yang disebutkan secara rinci dalam Pasal 4. Batas wilayah Kecamatan Lumbis Ogong meliputi:
Pusat pemerintahan Kecamatan Lumbis Ogong berkedudukan di Desa Samunti. Untuk menjalankan pemerintahan, diangkat seorang Camat sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, dibentuk Sekretariat Kecamatan untuk kelengkapan perangkat pemerintahan.
Bupati atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.