1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 5, 6, 11, 12, 14, 15, 21, 24, 25, 26, 27, 33, 34, 35, 39, 41, 42, 47, 48, 49, dan 53) dikenakan pidana kurungan paling singkat 3 hari dan paling lama 7 hari atau denda Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,-
2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 7, 8, 9, 13, 17, 20, 22, 23, 28, 29, 36 huruf a, b, dan e, Pasal 37, 38, 45, 46, dan 50) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 7 hari dan paling lama 15 hari atau denda Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-
3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 18, 30, dan 40) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 30 hari atau denda Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,-
4. Pelanggaran terhadap Pasal 36 huruf c dan d, dan Pasal 44 dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.