For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN BONDOWOSO TAHUN 2017-2037

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 19/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN BONDOWOSO TAHUN 2017-2037
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Bagian Wilayah Perkotaan Bondowoso Tahun 2017-2037. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan BWP Bondowoso sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, sosial, serta pelayanan jasa pendukung pariwisata dan rekreasi kota. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pelayanan pemerintahan, perdagangan dan jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan pendukung pariwisata, penataan perumahan, pengendalian kegiatan industri dan pergudangan, penyediaan prasarana dan sarana transportasi yang layak, utilitas perkotaan, serta RTH publik dan konservasi cagar budaya. Strategi yang diterapkan mencakup penataan dan revitalisasi pasar, pengembangan kawasan perdagangan regional, penataan lokasi pasar modern, pengembangan kawasan Educational Development Center (EDC), peningkatan kualitas prasarana pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas pelayanan sosial, penataan kawasan alun-alun, pemeliharaan situs cagar budaya, penataan kawasan permukiman, pengendalian kegiatan industri, optimalisasi terminal, penyediaan halte, pengembangan jalan lingkar, peningkatan kualitas jalan perkotaan, penyediaan perpipaan air minum, layanan pengangkutan sampah, serta peningkatan luasan RTH publik.

1. Semua peraturan daerah yang berkaitan dengan penataan ruang BWP Bondowoso yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan arahan PZ berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian pemanfaatan sesuai PZ dengan masa transisi selama 3 (tiga) tahun; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian sesuai PZ dalam Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di BWP Bondowoso yang telah ada dan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang tetapi sesuai dengan ketentuan PZ dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan pemutihan untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 5. Pemanfaatan ruang yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan.

1. Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan arahan RDTR dan PZ BWP Bondowoso dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 47 dikenakan sanksi pidana berupa pidana denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau kurungan 3 (tiga) bulan.