Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Bagian Wilayah Perkotaan Bondowoso Tahun 2017-2037. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan BWP Bondowoso sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, sosial, serta pelayanan jasa pendukung pariwisata dan rekreasi kota. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan pelayanan pemerintahan, perdagangan dan jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan, pelayanan sosial, pelayanan pendukung pariwisata, penataan perumahan, pengendalian kegiatan industri dan pergudangan, penyediaan prasarana dan sarana transportasi yang layak, utilitas perkotaan, serta RTH publik dan konservasi cagar budaya. Strategi yang diterapkan mencakup penataan dan revitalisasi pasar, pengembangan kawasan perdagangan regional, penataan lokasi pasar modern, pengembangan kawasan Educational Development Center (EDC), peningkatan kualitas prasarana pelayanan kesehatan, penyediaan fasilitas pelayanan sosial, penataan kawasan alun-alun, pemeliharaan situs cagar budaya, penataan kawasan permukiman, pengendalian kegiatan industri, optimalisasi terminal, penyediaan halte, pengembangan jalan lingkar, peningkatan kualitas jalan perkotaan, penyediaan perpipaan air minum, layanan pengangkutan sampah, serta peningkatan luasan RTH publik.