For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019 tentang TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN

Also known as: Perda Kota Sorong 8/2019 · Perda Kota Sorong No. 8 Tahun 2019 · Perda Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 November 2019Publication Date:27 November 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTENTANG PENYELENGGARAAN JALAN
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date27 November 2019
Publication Date27 November 2019
Place of EnactmentSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan optimal, serta sistem jaringan jalan yang terpadu.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Mendukung pembangunan ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan.
  • Meningkatkan pelayanan transportasi dan daya saing daerah.
  • Menjamin penyelenggaraan jalan secara konvensional dan menyeluruh.

Ketentuan Substansial:

  • Pengelompokan jalan umum berdasarkan sistem jaringan, fungsi, status, dan kelas.
  • Persyaratan teknis jalan meliputi kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas, dan lainnya.
  • Pengaturan bagian-bagian jalan (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan) dan pemanfaatannya (bangunan utilitas, penanaman pohon, prasarana transportasi lain).
  • Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
  • Kegiatan penyelenggaraan jalan meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
  • Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
  • Pengaturan jalan khusus dan perubahannya menjadi jalan umum.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, kelas jalan, bagian-bagian jalan, pemanfaatan jalan, wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan jalan, peran masyarakat, dan jalan khusus di Kota Sorong.

1. Bangunan yang melanggar ketentuan Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikannya. 2. Bangunan dan persil tanah masyarakat yang telah memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan dan sertifikat, akan dilakukan musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penyesuaian bangunan dan persil tanah masyarakat dapat diberikan kompensasi. 4. Tata cara pemberian kompensasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.