For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 8/2001 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 8 Tahun 2001 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:14 September 2001Publication Date:12 September 2001
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date14 September 2001
Publication Date12 September 2001
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2001. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kebutuhan dan kondisi terkini.

Secara substansial, Peraturan Daerah ini mengubah total Anggaran Pendapatan Daerah dari Rp. 285.000.000.000,00 menjadi Rp. 381.200.000.000,00, yang berarti ada penambahan sebesar Rp. 96.200.000.000,00. Total Anggaran Belanja Daerah juga mengalami perubahan yang sama, dari Rp. 285.000.000.000,00 menjadi Rp. 381.200.000.000,00, dengan penambahan sebesar Rp. 96.200.000.000,00. Perubahan ini mencakup baik Belanja Rutin maupun Belanja Pembangunan.

Belanja Rutin mengalami peningkatan dari Rp. 188.100.000.000,00 menjadi Rp. 201.600.000.000,00 (bertambah Rp. 13.500.000.000,00), sementara Belanja Pembangunan meningkat dari Rp. 96.900.000.000,00 menjadi Rp. 179.600.000.000,00 (bertambah Rp. 82.700.000.000,00). Peraturan ini juga mengatur perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan.

(-)

(-)