Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan kepada masyarakat, pendapatan daerah, dan pembangunan perekonomian daerah, serta memenuhi modal inti minimum Bank Sultra sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk barang dan/atau uang, dengan total sebesar Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dianggarkan dalam APBD setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah. Pembagian keuntungan dari hasil usaha penyertaan modal dihitung secara proporsional antara Daerah dengan Bank Sultra, dan ditetapkan dalam RUPS. Direksi Bank Sultra wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Wali Kota setiap tahun. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyertaan modal daerah kepada Bank Sultra, dan dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban Bank Sultra.