For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau

Also known as: Perda Kota Baubau 2/2024 · Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2024 · Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2024Publication Date:2 Mei 2024
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Kota Baubau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date02 Mei 2024
Publication Date02 Mei 2024
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1981 tanggal 22 Januari 1981 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. 2. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1988 tanggal 8 April 1988 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. 3. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1993 tanggal 13 Februari 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) dan Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan kepada masyarakat, pendapatan daerah, dan pembangunan perekonomian daerah, serta memenuhi modal inti minimum Bank Sultra sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk barang dan/atau uang, dengan total sebesar Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dianggarkan dalam APBD setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah. Pembagian keuntungan dari hasil usaha penyertaan modal dihitung secara proporsional antara Daerah dengan Bank Sultra, dan ditetapkan dalam RUPS. Direksi Bank Sultra wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Wali Kota setiap tahun. Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyertaan modal daerah kepada Bank Sultra, dan dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan Negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban Bank Sultra.

(-)

(-)