Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk penggunaan pakaian seragam pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkan jiwa karsa, etos kerja, menjalin rasa kesatuan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat yang bersih dan tertib. Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib memakai pakaian seragam yang terdiri dari pakaian seragam yang disediakan oleh Kementerian dan pakaian seragam lainnya (batik dan pakaian kerja bebas rapi). Pakaian seragam yang disediakan Kementerian meliputi kemeja putih dan biru untuk pria dan wanita, serta pilihan bawahan berupa celana panjang atau rok berwarna hitam, abu-abu gelap, atau biru gelap. Penggunaan pakaian seragam diatur berdasarkan hari kerja, yaitu kemeja putih pada hari Senin, batik pada hari Selasa dan Jumat, kemeja biru pada hari Rabu, dan pakaian kerja bebas rapi pada hari Kamis. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan pakaian seragam dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.