For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Indonesia Timur

Also known as: Keppres 45/1953 · Keppres No. 45 Tahun 1953 · Keppres Nomor 45 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 1953Publication Date:25 Februari 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Indonesia Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 1953
Publication Date25 Februari 1953
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melakukan pemberhentian dan pengangkatan hakim-hakim perwira pada pengadilan-pengadilan tentara di Makassar dan Denpasar. Latar belakang dari keputusan ini adalah adanya pemindahan-pemindahan dan hal-hal lain yang memerlukan perubahan dalam susunan hakim perwira di pengadilan tentara tersebut. Dalam keputusan ini, beberapa hakim perwira diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, dan hakim perwira baru diangkat untuk menggantikan posisi tersebut. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Februari 1953.

(-)

(-)