Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah pentingnya air tanah bagi kehidupan masyarakat dan perlunya pengelolaan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan, dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Asas pengelolaan air tanah: kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
- Prioritas peruntukan air tanah: kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, sanitasi lingkungan, industri, pertambangan, dan pariwisata.
- Penggunaan air tanah: pemakaian (untuk kebutuhan pokok, pertanian rakyat, kegiatan bukan usaha) dan pengusahaan (untuk bahan baku produksi, pemanfaatan potensi, media usaha, bahan pembantu produksi).
- Perizinan: izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah, yang diberikan oleh Bupati setelah memperoleh rekomendasi teknis dari Gubernur.
- Hak dan kewajiban: pemegang izin berhak memperoleh dan menggunakan air tanah sesuai izin, serta wajib mentaati ketentuan izin, membayar pajak air tanah, menyampaikan laporan kegiatan, memasang meteran air, membangun sumur resapan, dan ikut melestarikan lingkungan.
- Larangan: merusak meteran air, mengambil air sebelum meteran, mengambil air melebihi debit izin, menyembunyikan titik air tanah, memindahkan letak titik air tanah, mengubah konstruksi sumur, dan melanggar ketentuan izin.
- Sistem informasi air tanah: pengelolaan data dan informasi mengenai konfigurasi cekungan air tanah, hidrogeologi, potensi air tanah, konservasi, pendayagunaan, kondisi lingkungan, pengendalian, kebijakan, dan kegiatan sosial ekonomi terkait.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan air tanah di wilayah non-cekungan, pengendalian daya rusak air tanah, eksplorasi air tanah, evaluasi, pengendalian, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan.