on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Also known as: Perda Provinsi Papua 17/2013 · Perda Provinsi Papua No. 17 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013 mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi Papua melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sumber pembiayaan daerah selain dari pajak dan retribusi, yang berasal dari sumbangan pihak ketiga.
Peraturan ini mengatur bahwa daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa uang atau barang. Sumbangan ini harus bersifat sukarela, ikhlas, dan tidak mengikat, serta dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. Besaran sumbangan dalam bentuk uang ditetapkan melalui musyawarah dan kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama. Penerimaan sumbangan dicatat dalam dokumen penerimaan.
Seluruh penerimaan sumbangan dalam bentuk uang disetorkan ke Kas Daerah sebagai Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dan dicantumkan dalam APBD. Sumbangan dalam bentuk barang diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk dan dicatat dalam daftar inventaris barang Pemerintah Provinsi, kemudian dikelola sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan sumbangan, dan sumbangan tersebut dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Gubernur.