Peraturan KPU ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. Proses rekapitulasi meliputi persiapan seperti penyusunan jadwal rapat, pembagian tugas, dan penyiapan perlengkapan. Pelaksanaan rekapitulasi melibatkan pembukaan kotak suara, pembacaan formulir, pencatatan hasil, dan penyelesaian keberatan. Formulir yang digunakan meliputi Model D, DA, DB, DC, DD beserta turunannya. Rapat rekapitulasi di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara seluruh Partai Politik, termasuk Partai Politik Lokal.