on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia
Also known as: PP 81/2013 · PP No. 81 Tahun 2013 · PP Nomor 81 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat, yang diharapkan dapat mendorong kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penambahan penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp1.120.000.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh miliar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.