For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1997 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995

Also known as: UU 1/1997 · UU No. 1 Tahun 1997 · UU Nomor 1 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 1997Publication Date:3 Januari 1997
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Januari 1997
Publication Date03 Januari 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hal ini merupakan tahap akhir dari siklus anggaran negara yang berfungsi untuk memastikan kebijakan anggaran berimbang yang dinamis.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur rincian pendapatan dan belanja negara untuk tahun anggaran 1994/1995. Pendapatan negara terdiri dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, sementara belanja negara dibagi menjadi pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pendapatan dalam negeri mencakup penerimaan pajak, bea masuk dan cukai, serta penerimaan lain-lain. Belanja negara dirinci menurut sektor-sektor seperti industri, pertanian, pendidikan, dan pertahanan. Undang-undang ini juga mencatat adanya Sisa Anggaran Lebih yang akan digunakan untuk cadangan anggaran pembangunan.

(-)

(-)