For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang

Also known as: Permendag 32/2025 · Permendag No. 32 Tahun 2025 · Permendag Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 November 2025Publication Date:19 September 2025
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date06 November 2025
Publication Date19 September 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan meliputi: 1. Perluasan jenis Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang diatur impornya. 2. Penyesuaian ketentuan impor ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk jenis barang tertentu seperti bahan baku pelumas, semen clinker dan semen, minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain, serta bahan kimia tertentu (BKT). 3. Pengaturan ulang ketentuan kebijakan dan pengaturan impor untuk pengeluaran barang dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. 4. Klarifikasi ketentuan kebijakan dan pengaturan impor untuk fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan, termasuk pengecualian untuk bahan baku pelumas dan semen clinker/semen, serta pemberlakuan ketentuan impor untuk jenis barang lainnya. 5. Penyesuaian terhadap ketentuan pengecualian yang berlaku untuk pengeluaran barang dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, serta pemasukan atau impor jenis barang tertentu ke kawasan tersebut. 6. Perubahan pada Lampiran I, II, III, IV, dan V yang mengatur rincian barang, persyaratan impor, dan ketentuan lainnya.

1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor bahan bakar lain yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)