on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Investasi Pemerintah Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 11/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang investasi pemerintah daerah Kabupaten Kediri. Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat.
Jenis Investasi:
Sumber Investasi: APBD, keuntungan investasi terdahulu, barang daerah, dan/atau sumber lain yang sah.
Pengelolaan Investasi: Investasi jangka pendek ditempatkan pada Bank Pemerintah (BUMN/BUMD). Investasi jangka panjang permanen ditempatkan pada BUMD Pemerintah Kabupaten Kediri, BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMN, atau perusahaan patungan. Investasi jangka panjang non permanen diberikan kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan anggota/kelompok masyarakat.
Pengelola Investasi: SKPKD mengelola investasi jangka pendek dan panjang permanen. SKPD mengelola investasi non permanen.
Penganggaran Investasi: Investasi dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan. Divestasi dianggarkan dalam penerimaan pembiayaan. Penerimaan hasil investasi dianggarkan dalam pendapatan asli daerah.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban: PPKD wajib menatausahakan dan memelihara dokumen investasi. SKPD teknis melaporkan investasi non permanen kepada PPKD dan Kepala Daerah. PPKD melaporkan hasil pengelolaan investasi kepada Kepala Daerah.
Pengawasan Investasi: Kepala Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan investasi.