on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 5/2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Ogan Ilir. Kebijakan ini mencakup pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Pemerintah Kabupaten bertugas untuk merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengawasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, serta memfasilitasi upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah.
Pemerintah Kabupaten berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat. Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah meliputi penghematan sumber daya alam, target penanganan dan pengurangan sampah, serta prioritas jenis sampah yang akan ditangani.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang juga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan dan pengumpulan sampah. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah Kabupaten juga wajib menyusun dan mensosialisasikan program mitigasi bencana akibat penanganan sampah di TPA.