For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 24 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 24 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Also known as: Perda Provinsi Lampung 24/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 24 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:12 September 2014Publication Date:12 September 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date12 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial. Jaminan sosial bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi fakir miskin, anak terlantar, lanjut usia terlantar, dan penyandang cacat. Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Perlindungan sosial bertujuan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.

Peraturan ini juga mengatur sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Sumber pendanaan dapat berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dana CSR badan usaha, dan sumber pendanaan lain yang sah. Peran masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, di mana masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang ada yang mengatur masalah kesejahteraan sosial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak melakukan pendaftaran dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian sementara dari kegiatan. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak mempunyai izin teknis dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau denda administratif. 3. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang tidak melaporkan kegiatannya secara berkala dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.