on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 10/2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah dan menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan perubahan situasi dan kebutuhan. Latar belakangnya adalah perlunya reorganisasi perangkat daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait organisasi inspektorat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010. Perubahan tersebut meliputi penambahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum, perubahan pada ketentuan umum, perubahan pada pembentukan perangkat daerah, perubahan pada tugas dan fungsi inspektorat, dinas pertanian, badan kesatuan bangsa dan politik, serta satuan polisi pamong praja.