For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Also known as: Permenpora 1/2019 · Permenpora No. 1 Tahun 2019 · Permenpora Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2019Publication Date:23 Januari 2019
Keterbukaan InformasiKepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
ThemeLayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LocationKementerian Pemuda dan Olahraga
Effective Date04 Februari 2019
Publication Date23 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di bidang pemuda dan olahraga yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis informasi publik, mekanisme pelayanan informasi publik, pengelola informasi dan dokumentasi, serta penyelesaian keberatan dan sengketa informasi publik. Jenis informasi publik terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan (secara berkala, serta merta, dan setiap saat) serta informasi yang dikecualikan. Mekanisme pelayanan informasi publik meliputi permohonan dan jawaban atas permohonan informasi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID jika terdapat penolakan informasi atau masalah lain terkait pelayanan informasi. Jika tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat. Ketua PPID wajib membuat laporan layanan informasi publik secara berkala.

1. PPID yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan ditetapkannya PPID yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)