For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Perparkiran

Also known as: Perda Kota Bandung 03/2008 · Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2008Publication Date:4 Januari 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggara Perparkiran
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date04 Januari 2008
Publication Date04 Januari 2008
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Tata Tertib Pengelolaan Perparkiran

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Bandung. Maksud dan tujuan pengelolaan parkir adalah untuk menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan, meningkatkan jasa pelayanan parkir, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Setiap bangunan umum di Daerah harus dilengkapi tempat parkir berdasarkan perhitungan tempat parkir bagi bangunan umum yang ditetapkan oleh Walikota. Penyelenggaraan parkir untuk umum dilaksanakan di tepi jalan umum dan/atau dengan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir. Pengelolaan tempat parkir di badan jalan umum, bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir dan halaman pasar/pertokoan milik dan atau dikuasai Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh Walikota. Pengelolaan tempat parkir di bangunan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman pasar /pertokoan milik dan/atau dikuasai badan hukum/perorangan dapat diselenggarakan oleh badan hukum/perorangan setelah memperoleh Izin Pengelolaan Tempat Parkir (IPTP).

Walikota berhak melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan tempat parkir. Dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir, Walikota dapat mengadakan kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga.

(-)

1. Setiap orang/Badan Hukum yang mengelola parkir di gedung parkir/pelataran parkir dan tidak memiliki IPTP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Setiap orang/badan hukum yang telah memiliki IPTP dan melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau dicabut IPTP nya.