on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida Jakarta). Pembentukan Perseroan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) dalam mengakses permodalan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah. Perseroan akan memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada UMKMK, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Perseroan didirikan oleh Pemerintah Daerah dan Mitra BUMD. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi Perseroan. Kegiatan usaha Perseroan adalah memberikan jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit. Untuk mendukung kegiatan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah). Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Organ Perseroan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.