Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2001) tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali sumber pendapatan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Sumber Pendapatan Desa**: Terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah kabupaten dan retribusi kabupaten, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
2. **Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa**: Dilakukan oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dikelola melalui APB Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.
3. **Jenis-Jenis Kekayaan Desa**: Mencakup tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan milik desa, pelelangan ikan, pemandian umum, obyek rekreasi, tempat pemancingan, hutan desa, jalan desa, dan lain-lain kekayaan yang dimiliki oleh desa.
4. **Pungutan Desa**: Diatur bahwa segala pungutan yang membebani masyarakat harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
5. **Alokasi Dana Desa (ADD)**: ADD digunakan untuk membiayai program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.