For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 1/2014 · Perda Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2014Publication Date:11 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date11 Juli 2014
Publication Date11 Juli 2014
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3); 3. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 28 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 801.644.690.794,52, belanja dan transfer sebesar Rp 796.337.130.989,66, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 5.307.559.804,86. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 50.595.890.924,29 dan pengeluaran sebesar Rp 11.709.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 38.886.890.924,29. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.679.911.334.884,56, jumlah kewajiban sebesar Rp 12.712.572.277,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.667.198.762.607,54. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2013 mencatat saldo awal sebesar Rp 47.901.422.869,11 dan saldo akhir sebesar Rp 46.708.270.158,17. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)