Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 801.644.690.794,52, belanja dan transfer sebesar Rp 796.337.130.989,66, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 5.307.559.804,86. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 50.595.890.924,29 dan pengeluaran sebesar Rp 11.709.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 38.886.890.924,29. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.679.911.334.884,56, jumlah kewajiban sebesar Rp 12.712.572.277,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.667.198.762.607,54. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2013 mencatat saldo awal sebesar Rp 47.901.422.869,11 dan saldo akhir sebesar Rp 46.708.270.158,17. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.