on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 5/2011 · Perda Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola pemerintah daerah, seperti pelataran, toko, kios, los, dan lemprakan yang khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan pasar. Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis fasilitas yang disediakan. Struktur dan besaran tarif retribusi pasar digolongkan berdasarkan jenis dan luas tempat usaha yang disediakan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan, termasuk pembinaan dan pengawasan.
Wajib retribusi harus membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan STRD. Hasil pungutan retribusi pasar disetor secara bruto ke Kas Daerah dan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pasar.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk.