For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Also known as: Permensos 28/2017 · Permensos No. 28 Tahun 2017 · Permensos Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
LocationKementerian Sosial
Effective Date29 Januari 2018
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Pasal 11A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, sehingga data penerima program valid, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Struktur organisasi pelaksana Verifikasi dan Validasi Data Terpadu di tingkat kabupaten/kota, yang terdiri dari bupati/wali kota, kepala dinas sosial, kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, kepala badan pusat statistik, camat, dan kepala desa/lurah.
  2. Mekanisme Verifikasi dan Validasi Data Terpadu, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan tahapan penyusunan daftar awal sasaran, bimbingan teknis, Musyawarah Desa/Kelurahan/Nama Lain, kunjungan ke Rumah Tangga, pengolahan data, pengawasan dan pemeriksaan, serta pelaporan.
  3. Pengolahan dan penyajian data yang dilaksanakan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, meliputi pemeriksaan data dan dokumen, pembersihan data, pemeringkatan data, pembuatan daftar dan tabulasi data, serta penyajian data.
  4. Monitoring dan evaluasi yang bertujuan untuk mengamati perkembangan dan kemajuan pelaksanaan tahapan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu di daerah dan mengidentifikasi permasalahan serta upaya pemecahannya.
  5. Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat.

Peraturan ini juga memberikan mandat kepada Pejabat Eselon I yang menangani Verifikasi dan Validasi Data Terpadu untuk mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan, pengolahan dan penyajian data, serta monitoring dan evaluasi.

(-)

(-)