For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Bagkalan No 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2014 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:20 Agustus 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Perda Kab. Bagkalan No 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/Ε).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007, termasuk definisi pendapatan dan belanja daerah, penggunaan belanja bantuan sosial dan keuangan, pengelolaan belanja barang dan jasa, serta ketentuan terkait investasi daerah. Selain itu, ditambahkan pasal baru mengenai kegiatan tahun jamak dan ketentuan mengenai penyertaan modal daerah.

Perubahan juga mencakup proses penyusunan anggaran, pengelolaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, dan sistem akuntansi pemerintahan daerah. Beberapa pasal yang diubah terkait dengan penyusunan RKA-SKPD, penetapan APBD, dan pelaporan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPKAD selaku SKPKD dan Dinas Pendapatan selaku Koordinator Pendapatan Daerah.

(-)

(-)