1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Cimahi, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bandung sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi hal-hal yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Cimahi; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota Cimahi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Cimahi; d. utang-piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kota Cimahi; dan e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Cimahi. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Cimahi. 3. Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Cimahi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung. 5. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Cimahi, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Cimahi. 6. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bandung tetap berlaku bagi Kota Cimahi sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.