on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar " Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
Also known as: Perda Kabupaten Jombang 15/2008 · Perda Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "Bank Pasar".
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat.
Ketentuan Substansial: