For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 09 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 09/2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 09 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 September 2009Publication Date:23 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date23 September 2009
Publication Date23 September 2009
Place of EnactmentPiru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa konstruksi di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah yang memerlukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.

Tujuan dari pembinaan ini adalah untuk:

  1. Menjamin mutu hasil produksi kerja sesuai standar.
  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha di bidang bangunan.
  3. Menjamin pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang serasi dan berkesinambungan.

Pembinaan meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Pengaturan mencakup penetapan kebijakan daerah, penerbitan peraturan perundang-undangan, dan penerbitan perjanjian usaha jasa konstruksi. Pemberdayaan meliputi pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha, dukungan lembaga keuangan dan asuransi, serta peningkatan kemampuan teknologi. Pengawasan meliputi perizinan usaha jasa konstruksi, ketentuan keteknikan, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan umum, ketenagakerjaan, lingkungan, tata ruang, dan tata bangunan.

Pihak yang dibina meliputi penyedia jasa (usaha perseorangan dan badan usaha), pengguna jasa (instansi pemerintah, orang pribadi, dan badan usaha), dan masyarakat. Setiap orang atau badan usaha jasa konstruksi berhak mendapatkan pekerjaan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap orang atau badan usaha yang berdomisili di Kabupaten Seram Bagian Barat yang bergerak dalam usaha jasa konstruksi wajib memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Bupati.

Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah izin yang diberikan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Masa retribusi adalah 3 tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini berupa:
  1. Peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 kali;
  2. Pembekuan IUJK selama 1 tahun;
  3. Apabila dalam kurun waktu pembekuan tidak ada perubahan akan dilaksanakan pencabutan IUJK.
Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 18 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).