For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Karo 3/2013 · Perda Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2013Publication Date:6 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Karo
Effective Date06 November 2013
Publication Date06 November 2013
Place of EnactmentKabanjahe

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Karo. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Pajak Air Tanah merupakan kewenangan daerah otonom sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Air Tanah: Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian tertentu seperti untuk keperluan pemerintah, rumah tangga dasar, pertanian rakyat, dan pemadam kebakaran. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan Pajak, dan Wilayah Pemungutan: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Karo.
  3. Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  4. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, kecuali kerja sama terkait formulir, pengiriman surat, atau penghimpunan data. Wajib Pajak wajib membayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
  5. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan SKPD, STPD, dll., serta memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
  7. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
  8. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
  9. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  10. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  11. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).