Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Karo. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Pajak Air Tanah merupakan kewenangan daerah otonom sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak Air Tanah: Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian tertentu seperti untuk keperluan pemerintah, rumah tangga dasar, pertanian rakyat, dan pemadam kebakaran. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan Pajak, dan Wilayah Pemungutan: Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Karo.
- Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, kecuali kerja sama terkait formulir, pengiriman surat, atau penghimpunan data. Wajib Pajak wajib membayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat melakukan pembetulan SKPD, STPD, dll., serta memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.