For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 1/2018 · Perda Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2018Publication Date:12 Februari 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date12 Februari 2018
Publication Date12 Februari 2018
Place of EnactmentUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan, yang memerlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis dan terpadu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan: Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang memperhatikan keragaman ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
  2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup: Melalui pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup), penanggulangan, dan pemulihan.
  4. Pemeliharaan Lingkungan Hidup: Konservasi sumber daya alam dan pelestarian fungsi atmosfer.
  5. Dumping: Pengaturan dan larangan dumping limbah tanpa izin.
  6. Sampah: Pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Hak dan Kewajiban: Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kewajiban memelihara kelestarian lingkungan, serta larangan melakukan perusakan lingkungan.
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup: Pengembangan sistem informasi yang terpadu dan terkoordinasi.
  9. Peran Serta Masyarakat: Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Penetapan kebijakan daerah, pelaksanaan KLHS, RPPLH, AMDAL, UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam, kerjasama, pengembangan instrumen lingkungan hidup, dan penegakan hukum.

1. Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL tetapi belum memiliki dokumen AMDAL wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tetapi belum memiliki dokumen UKL-UPL wajib membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Segala izin di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam Izin Lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (3), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 39 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan, atau pencabutan Izin Lingkungan. 3. Tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda.