For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

Also known as: PMK 213/PMK.07/2010 · PMK No. 213/PMK.07/2010

Status:
Active
Effective Date:30 November 2010Publication Date:30 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 November 2010
Publication Date30 November 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan otonomi lebih kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah. Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk mengkompilasi dan menyerahkan data serta memberikan pelatihan teknis, sementara Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi dan mengawasi persiapan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyiapkan sarana, prasarana, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan peraturan daerah yang diperlukan untuk pemungutan PBB-P2. Pengalihan ini harus diselesaikan paling lambat tahun 2014, dengan berbagai batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahap persiapan.

1. Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan.

(-)