on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Also known as: PMK 213/PMK.07/2010 · PMK No. 213/PMK.07/2010
Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mengatur tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan otonomi lebih kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah. Kementerian Keuangan bertanggung jawab untuk mengkompilasi dan menyerahkan data serta memberikan pelatihan teknis, sementara Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi dan mengawasi persiapan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyiapkan sarana, prasarana, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan peraturan daerah yang diperlukan untuk pemungutan PBB-P2. Pengalihan ini harus diselesaikan paling lambat tahun 2014, dengan berbagai batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahap persiapan.