on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1955 tentang Cara Centraal Rubber Fonds Termaksud dalam "Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948" Melaksanakan Tugasnya Termaksud dalam Pasal 2 Ordonansi Tersebut
Also known as: PP 12/1955 · PP No. 12 Tahun 1955 · PP Nomor 12 Tahun 1955
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1955 ini bertujuan untuk menegaskan bahwa Centraal Rubber Fonds harus memprioritaskan pembiayaan lembaga-lembaga yang dimilikinya sendiri dalam melaksanakan tugas untuk memajukan pasaran dan pemakaian karet di Indonesia. Berdasarkan Centraal Rubber Fonds Ordonnantie 1948, Dana ini bertugas menjamin kelanjutan pekerjaan yang ditujukan untuk perbaikan pasaran dan pemakaian karet. Dana memperoleh keuangan dari iuran penghasil karet di Indonesia. Peraturan ini menegaskan bahwa Dana dapat mendirikan dan membiayai lembaga sendiri, dan hanya jika diperlukan, membantu lembaga sejenis yang tidak dimilikinya. Hal ini untuk memastikan Dana dapat memperkembangkan usahanya sesuai kebutuhan nyata penghasil karet di Indonesia.