For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 7/2019 · Peraturan BIG No. 7 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2019Publication Date:27 Februari 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date01 Juli 2019
Publication Date27 Februari 2019
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan bahwa peraturan yang dicabut tersebut tidak lagi berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2019.

(-)

(-)