For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Kepmen KKP 51/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 51/KEPMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:27 November 2019Publication Date:27 November 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sulawesi Tengah
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 November 2019
Publication Date27 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan Perairan Sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 128.689,86 Hektare.

Taman Pesisir ini dibagi menjadi beberapa area, yaitu:

  1. Area I Parigi Moutong (112.146,52 Hektare)
  2. Area II Parigi Moutong (7.735,71 Hektare)
  3. Area III Parigi Moutong (1.311,37 Hektare)
  4. Area IV Poso (29,17 Hektare)
  5. Area V Poso (47,37 Hektare)
  6. Area VI Poso (6,32 Hektare)
  7. Area VII Tojo Una-Una (7.413,40 Hektare)

Setiap area memiliki zona inti, zona pemanfaatan terbatas (sub zona penangkapan ikan, perikanan budidaya, dan wisata bahari), dan zona lainnya (sub zona rehabilitasi). Batas koordinat dan peta kawasan konservasi ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri ini.

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ditunjuk untuk mengelola Taman Pesisir ini, termasuk menunjuk organisasi pengelola dan melakukan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)