For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 14/2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 November 2016Publication Date:28 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date28 November 2016
Publication Date28 November 2016
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, meskipun terdapat kenaikan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami penurunan baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, serta kriteria keadaan darurat dan belanja untuk keperluan mendesak.

(-)

(-)