on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1963 tentang Lembaga Penerbangan Dan Angkasa Luar Nasional
Also known as: Keppres 236/1963 · Keppres No. 236 Tahun 1963 · Keppres Nomor 236 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan kemajuan penerbangan dan angkasa luar yang telah menjadi faktor penting bagi kesejahteraan dan keselamatan umat manusia. Tujuannya adalah untuk memajukan dan menyempurnakan kegiatan nasional di bidang penerbangan dan angkasa luar agar setara dengan negara-negara lain.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Lembaga Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional (LAPAN) sebagai badan pelaksana nasional. LAPAN bertugas melakukan penelitian dan pengembangan, menyempurnakan pembinaan kekuatan udara dan angkasa luar, membina kesadaran bangsa, serta menyelenggarakan hubungan dan kerja sama internasional. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang dibantu oleh Wakil Direktur Jenderal dan Badan Pertimbangan LAPAN. Semua pengeluaran lembaga dibebankan pada Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.