Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Nganjuk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi sesuai RTRW, RDTR, dan/atau RTBL. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- **Persyaratan Bangunan Gedung:** Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung).
- **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala.
- **Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG):** Pembentukan TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu.
- **Peran Masyarakat:** Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
- **Pembinaan:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung.