For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2008 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kota Pagar Alam 6/2008 · Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2008 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 November 2008Publication Date:27 November 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kota Pagar Alam
Effective Date29 November 2008
Publication Date27 November 2008
Place of EnactmentPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah dalam dokumen ini.

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2008 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2008. APBD-P mengalami perubahan, dengan total anggaran menjadi Rp. 363.819.046.300,-. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)