For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015 tentang PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Also known as: Perda Kota Mataram 9/2015 · Perda Kota Mataram No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 September 2015Publication Date:15 September 2015
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date15 September 2015
Publication Date15 September 2015
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2015 mengatur tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Latar belakangnya adalah untuk menata dan melindungi Pasar Rakyat agar dapat bersaing dengan usaha perdagangan eceran yang lebih besar, serta memberikan kesempatan kepada pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk mengembangkan usaha mereka. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, dan nyaman, menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan peran pasar rakyat, memberikan perlindungan kepada pedagang dan konsumen, menciptakan kesempatan kerja, serta mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan UMKM lokal, koperasi, dan pasar rakyat. Ketentuan substansial meliputi tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk pembinaan dan penataan, menetapkan kebijakan dan strategi, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur pendirian dan pembangunan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang harus berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan UMKM lokal juga diatur, dengan prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan.

1. Perjanjian pengelolaan Pasar Rakyat yang dilaksanakan dengan pihak lain sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah operasional dan sudah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib mengajukan IUPP dan IUTS paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dengan UMKM lokal (daerah) paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Hypermarket, Department Store, Supermarket dan pengelola jaringan Minimarket yang sudah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.