For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 11/2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 Agustus 2006Publication Date:5 Agustus 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date05 Agustus 2006
Publication Date05 Agustus 2006
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Sukoharjo.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang bahwa partai politik merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan demokrasi. Partai politik perlu didorong agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara efektif dan mandiri. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD. Besarnya bantuan keuangan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo, dengan nominal Rp.20.800.000,00 (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) per kursi per tahun.

DPD/DPC partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan Surat Keputusan kepengurusan yang dilegalisir, foto copy NPWP, Surat Keterangan autentikasi perolehan kursi dari KPU Daerah, dan Surat Pernyataan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan tidak benar.

Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara serah terima. Apabila terjadi dualisme kepengurusan partai politik, bantuan keuangan ditangguhkan sampai adanya penyelesaian internal atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit.

(-)

(-)