For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2022 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:22 April 2022Publication Date:22 April 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date22 April 2022
Publication Date22 April 2022
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2008 Nomor 101) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 256, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 256). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 32 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 160). 3. Pasal 97 huruf a, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2018 Nomor 261) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Nomor 290). 4. Seluruh Peraturan Bupati berkenaan Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengubah retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi penyelenggaraan pelayanan PBG yang dilakukan melalui proses perencanaan dan penerbitan. Perencanaan dilakukan melalui pendaftaran permohonan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh tim penilai teknis atau tim profesi ahli. Penerbitan PBG dilakukan melalui penetapan nilai retribusi, pembayaran retribusi, dan penerbitan PBG oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan.

Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.

Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku namun belum memiliki SLF, untuk mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi PBG yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. 2. Pelanggaran administrasi lainnya dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan, pembekuan atau pencabutan PBG/SLF, atau perintah pembongkaran bangunan.