on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 1/2022 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengubah retribusi izin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi penyelenggaraan pelayanan PBG yang dilakukan melalui proses perencanaan dan penerbitan. Perencanaan dilakukan melalui pendaftaran permohonan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan pemeriksaan pemenuhan standar teknis oleh tim penilai teknis atau tim profesi ahli. Penerbitan PBG dilakukan melalui penetapan nilai retribusi, pembayaran retribusi, dan penerbitan PBG oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perizinan.
Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.