Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana perimbangan. PAD mengalami peningkatan signifikan dari pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana perimbangan juga mengalami peningkatan, terutama dari dana alokasi khusus (DAK).
Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan penyesuaian pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mengalami penurunan, terutama pada belanja pegawai. Belanja langsung mengalami peningkatan, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meningkat karena adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran meningkat karena adanya penambahan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat setelah penetapan perubahan APBD, di mana Pemerintah Kabupaten Kebumen dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, yang selanjutnya dilaporkan dalam Laporan Keuangan Daerah tahun anggaran berkenaan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat dilakukan jika pendanaan keadaan darurat belum tersedia anggarannya.