For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BELITUNG

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 3/2018 · Perda Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2018Publication Date:7 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeURUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN BELITUNG
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date07 Agustus 2018
Publication Date07 Agustus 2018
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 14) beserta semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Belitung secara rinci, meliputi urusan pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan konkuren dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan pemerintahan wajib meliputi bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial. Urusan pemerintahan pilihan meliputi bidang-bidang seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.

Peraturan ini juga mengatur urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, yang dilaksanakan oleh bupati dengan dibantu oleh Instansi Vertikal. Urusan pemerintahan umum meliputi pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan, pengembangan kehidupan demokrasi, dan pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah.

Urusan pemerintahan daerah dijadikan dasar untuk menetapkan produk hukum daerah dan kebijakan daerah, penyusunan kelembagaan perangkat daerah, penempatan sumber daya manusia, perencanaan pelayanan prioritas, penyusunan alokasi anggaran, dan menjadi tolak ukur dalam penilaian kinerja.

(-)

(-)