For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan

Also known as: Perda Kota Metro 7/2006 · Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 November 2006Publication Date:13 November 2006
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Kepariwisataan
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date14 November 2006
Publication Date13 November 2006
Place of EnactmentMetro

Pasal 22 menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di bidang kepariwisataan melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian izin usaha pariwisata. Tujuannya adalah untuk memantapkan otonomi daerah melalui pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Subjek dan Objek Retribusi**: Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di sektor kepariwisataan wajib memenuhi izin prinsip membangun dan Izin Usaha Kepariwisataan. Objek retribusi adalah pelayanan perizinan yang diberikan pada pengusaha dan penyelenggara kegiatan usaha kepariwisataan. 2. **Jenis Usaha Kepariwisataan**: Usaha rekreasi dan hiburan umum, usaha objek wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha hotel, usaha jasa pangan, usaha perjalanan wisata/agen perjalanan wisata, dan usaha jasa impresariat/event organizer wajib memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK). 3. **Masa Berlaku dan Pendaftaran Ulang**: Masa berlaku SIUK adalah selama usaha tetap berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali dan membuat laporan tahunan. 4. **Penggolongan Kelas Usaha**: Setiap usaha kepariwisataan wajib memiliki penetapan penggolongan kelas usaha dari Kepala Daerah melalui Kepala Dinas. 5. **Persyaratan Umum**: Persyaratan umum untuk memperoleh Izin Usaha Pariwisata meliputi memiliki akta pendirian perusahaan, kantor/lokasi yang jelas, tenaga kerja yang kompeten, modal yang cukup, dan memenuhi ketentuan pengusahaan. 6. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis usaha kepariwisataan, seperti taman rekreasi, karaoke, hotel, restoran, biro perjalanan wisata, dan jasa impresariat.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah dan atau masyarakat akan diambil tindakan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.