Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di bidang kepariwisataan melalui pembinaan, pengawasan, dan pengendalian izin usaha pariwisata. Tujuannya adalah untuk memantapkan otonomi daerah melalui pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Subjek dan Objek Retribusi**: Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di sektor kepariwisataan wajib memenuhi izin prinsip membangun dan Izin Usaha Kepariwisataan. Objek retribusi adalah pelayanan perizinan yang diberikan pada pengusaha dan penyelenggara kegiatan usaha kepariwisataan.
2. **Jenis Usaha Kepariwisataan**: Usaha rekreasi dan hiburan umum, usaha objek wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha hotel, usaha jasa pangan, usaha perjalanan wisata/agen perjalanan wisata, dan usaha jasa impresariat/event organizer wajib memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK).
3. **Masa Berlaku dan Pendaftaran Ulang**: Masa berlaku SIUK adalah selama usaha tetap berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 3 tahun sekali dan membuat laporan tahunan.
4. **Penggolongan Kelas Usaha**: Setiap usaha kepariwisataan wajib memiliki penetapan penggolongan kelas usaha dari Kepala Daerah melalui Kepala Dinas.
5. **Persyaratan Umum**: Persyaratan umum untuk memperoleh Izin Usaha Pariwisata meliputi memiliki akta pendirian perusahaan, kantor/lokasi yang jelas, tenaga kerja yang kompeten, modal yang cukup, dan memenuhi ketentuan pengusahaan.
6. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis usaha kepariwisataan, seperti taman rekreasi, karaoke, hotel, restoran, biro perjalanan wisata, dan jasa impresariat.