Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peran serta koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM), serta wirausaha. Hal ini didukung dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta sarana dan prasarana yang memadai dan terintegrasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini mengatur mengenai Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM, yang berfungsi sebagai unit yang memberikan layanan pendampingan usaha yang inklusif dan pemberdayaan lainnya kepada koperasi, UMKM, serta wirausaha secara komprehensif dan terpadu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan PLUT KUMKM oleh gubernur atau bupati/wali kota, yang berada di bawah Dinas provinsi atau kabupaten/kota. PLUT KUMKM memiliki berbagai jenis layanan, termasuk konsultasi dan pendampingan usaha, pendaftaran usaha pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, pelatihan teknis dan manajerial, pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk, pengembangan produk unggulan daerah, pengembangan kemasan produk, promosi dan pemasaran produk serta informasi pasar, inkubasi bisnis, pendataan KUMKM, serta seleksi pelaku usaha dan kurasi produk UMKM. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan dan struktur organisasi PLUT KUMKM, yang berbentuk UPTD dan dapat menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Struktur organisasi terdiri atas Pengelola dan Konsultan/Pendamping, dengan tugas dan persyaratan yang telah ditetapkan. Selain itu, peraturan ini mengatur pembangunan PLUT KUMKM yang dapat dilakukan melalui APBN atau APBD, serta peran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan PLUT KUMKM melalui fungsi koordinasi.