on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak mineral Bukan Logam Dan Batuan
Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 14/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang mengatur secara khusus pungutan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan di wilayah Kabupaten Ketapang.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Ketapang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 40.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak sekadar mengubah tetapi menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 1998 (pencabutan penuh). Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan perubahan terbatas terhadap Perda lain dalam teks ini; peraturan-peraturan nasional yang menjadi dasar diuraikan dalam bagian "Mengingat" tetapi tidak diubah oleh Perda ini.
Status berlaku Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Teks undangan menyatakan peraturan ini diundangkan pada tanggal 2 November 2011, sehingga peraturan ini berlaku sejak tanggal tersebut (kecuali bila secara terpisah ditentukan waktu berlaku yang lain oleh peraturan perundang‑undangan yang relevan).
Rujukan hukum Peraturan ini dibentuk dengan merujuk dan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang‑undangan tingkat pusat (mis. UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan lain‑lain) sebagaimana tercantum pada bagian "Mengingat".
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Sanksi Administratif (diatur dalam beberapa pasal):
Rincian administratif lain: pengenaan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran apabila terlambat dibayarkan (Pasal 25 ayat 6: bunga 2% per bulan), serta aturan penagihan (surat teguran, surat paksa) diatur di Pasal 17–18.
Sanksi Pidana (diatur dalam Pasal 35–38):
Penegakan: Penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan harus menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri sebagaimana diatur pada Pasal 34 ayat 3.
Keterangan tambahan: