For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 4/2018 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 April 2018Publication Date:23 April 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date25 April 2018
Publication Date23 April 2018
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan kinerja Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan beberapa definisi terkait dengan pemilihan Kepala Desa, seperti Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan lain-lain.
  2. Biaya Pemilihan: Merinci biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Persyaratan Calon Kepala Desa: Menghapus salah satu persyaratan calon Kepala Desa dan menambahkan persyaratan terkait izin tertulis dari Bupati bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali.
  4. Pemungutan Suara: Menentukan bahwa pemungutan suara dilaksanakan di Balai Desa atau tempat lain yang layak, dan menyediakan TPS khusus bagi pemilih yang menjalani rawat inap.
  5. Penetapan Calon Terpilih: Mengatur penetapan calon terpilih jika terdapat suara terbanyak yang sama, berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
  6. Status Calon Terpilih: Menambahkan pasal yang mengatur status calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa/terpidana sebelum pelantikan.
  7. Domisili Kepala Desa: Mewajibkan Kepala Desa untuk menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan terhitung mulai tanggal pelantikan.
  8. Pemberhentian Kepala Desa: Mengatur pemberhentian Kepala Desa dengan hormat dan tidak dengan hormat.
  9. Pelaksana Tugas Kepala Desa: Menetapkan bahwa Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa jika Kepala Desa berhalangan sementara atau cuti.
  10. Musyawarah Desa: Mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa, termasuk tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.

(-)

(-)