For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Luwu 3/2023 · Perda Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2023Publication Date:28 Desember 2023
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Luwu
Effective Date24 Agustus 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentBelopa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 75)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang percepatan pembangunan desa di Kabupaten Luwu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan desa yang merata dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari percepatan pembangunan desa adalah untuk memajukan dan memandirikan desa melalui peningkatan kinerja pemerintahan, kualitas sarana dan prasarana, perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup strategi percepatan pembangunan desa yang meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa, pemberian bantuan keuangan, pendampingan, dan bantuan teknis. Program percepatan pembangunan desa meliputi peningkatan infrastruktur desa (transportasi, komunikasi, pertanian, pendidikan, kesehatan, pelayanan masyarakat, dan pengembangan ekonomi), perbaikan perekonomian desa (peningkatan keterampilan, pemanfaatan sumber daya, penguatan kelembagaan usaha, penciptaan teknologi, dan perluasan kesempatan kerja), dan penataan kelembagaan desa (peningkatan kapasitas aparat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan kerja sama antar desa). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Desa (TPPD) yang bertugas membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat desa.

(-)

(-)