Peraturan Daerah ini mengatur tentang percepatan pembangunan desa di Kabupaten Luwu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan desa yang merata dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari percepatan pembangunan desa adalah untuk memajukan dan memandirikan desa melalui peningkatan kinerja pemerintahan, kualitas sarana dan prasarana, perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup strategi percepatan pembangunan desa yang meliputi peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa, pemberian bantuan keuangan, pendampingan, dan bantuan teknis. Program percepatan pembangunan desa meliputi peningkatan infrastruktur desa (transportasi, komunikasi, pertanian, pendidikan, kesehatan, pelayanan masyarakat, dan pengembangan ekonomi), perbaikan perekonomian desa (peningkatan keterampilan, pemanfaatan sumber daya, penguatan kelembagaan usaha, penciptaan teknologi, dan perluasan kesempatan kerja), dan penataan kelembagaan desa (peningkatan kapasitas aparat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan kerja sama antar desa). Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Desa (TPPD) yang bertugas membantu pemerintah daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan pembangunan desa. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBD dan sumber-sumber lain yang sah, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat desa.